( Source image by ayobagikan.blogspot.co.id) |
SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Mengutip dari Brilio.net, jadi apabila kita membayar SWDKLLJ sewaktu membayar pajak kendaraan , secara otomatis kita sudah tercantum dan ikut dalam asuransi milik BUMN yang bernama Jasa Raharja . Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung menurut tipe kendaraan yang anda miliki . Bagi pemilik motor yang memiliki kapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenai tarif sekitar 35 ribu rupiah . Sedang bagi kendaraan seperti jeep , sedan dan lain - lain akan dikenai biaya sebesar 143 ribu rupiah .
Lantas manfaat apa yang kita peroleh dari SWDKLLJ ini ?
Kita akan memperoleh asuransi perlindungan bila terjadi kecelakaan di jalan raya . Besarnya santunan yang kita peroleh dari PT Jasa Raharja berdasarkan pada ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah sebagai berikut :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
Bagaimana cara mendapat Santunan Dari Jasa Raharja Tersebut ?
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
- Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
- Jika korban luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
- Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja
Harap anda ingat santunan ini juga tidak diberikan hanya bagi pengemudi namun juga turut berlaku pada penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan . Jadi kita harus tau hak - hak kita dan jangan sampai telat untuk memprosesnya ! semoga bermanfaat !
0 Response to "Lihat STNK Anda Sekarang , Anda Berhak Atas Uang Jutaan Rupiah ini"
Post a Comment