Cukup Punya E-KTP Bikin SIM Bisa Dilakukan Dimana Saja


Tepat hari jumat ini (16/12/2016) Korlantas Polri telah meluncurkan SIM Online secara resmi . Dengan adanya SIM Online ini masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku maupun melakukan pembuatan SIM baru . Dulu untuk melakukan pembuatan SIM baru masyarakat harus berada di daerah domisili akan tetapi berkat SIM Online masyarakat kini dapat membuat SIM baru dimana saja asalkan mempunyai E - KTP .

Bagaimana Langkah Pembuatan SIM Online ?


Pertama , untuk pemohon dapat langsung registrasi melalui web yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id/

Kedua , Lakukan pembayaran melalui teller atau ATM terdekat , Setelah itu datang ke lokasi gerai SIM keliling yang di pilih saat registrasi melalui web .

Ketiga , Polisi akan mengecek data anda yang telah dimasukkan di web , jika data cocok akan langsung dilakukan pengambilan foto , sidik jari , serta tanda tangan ( identifikasi dan verifikasi )

Keempat , Pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti biasa , dan jika lulus SIM akan diterbitkan .

Berikut Biaya Penerbitan SIM

SIM A

Pembuatan Baru : Rp 120.000,-
Perpanjangan : Rp 80.000,-

SIM B1

Pembuatan Baru : Rp 120.000,-
Perpanjangan : Rp 80.000,-

SIM B2

Pembuatan Baru : Rp 120.000,-
Perpanjangan : Rp 80.000,-

SIM C

Pembuatan Baru : Rp 100.000,-
Perpanjangan : Rp 75.000,-

SIM D

Pembuatan Baru : Rp 50.000,-
Perpanjangan : Rp 30.000,-

SIM INTERNASIONAL

Pembuatan Baru : Rp 250.000
Perpanjangan : Rp 225.000,-

0 Response to "Cukup Punya E-KTP Bikin SIM Bisa Dilakukan Dimana Saja "

Post a Comment