Tepat hari jumat ini (16/12/2016) Korlantas Polri telah meluncurkan SIM Online secara resmi . Dengan adanya SIM Online ini masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku maupun melakukan pembuatan SIM baru . Dulu untuk melakukan pembuatan SIM baru masyarakat harus berada di daerah domisili akan tetapi berkat SIM Online masyarakat kini dapat membuat SIM baru dimana saja asalkan mempunyai E - KTP .
Bagaimana Langkah Pembuatan SIM Online ?
Pertama , untuk pemohon dapat langsung registrasi melalui web yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id/
Kedua , Lakukan pembayaran melalui teller atau ATM terdekat , Setelah itu datang ke lokasi gerai SIM keliling yang di pilih saat registrasi melalui web .
Ketiga , Polisi akan mengecek data anda yang telah dimasukkan di web , jika data cocok akan langsung dilakukan pengambilan foto , sidik jari , serta tanda tangan ( identifikasi dan verifikasi )
Keempat , Pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti biasa , dan jika lulus SIM akan diterbitkan .
Berikut Biaya Penerbitan SIM
SIM A
Pembuatan Baru : Rp 120.000,-
Perpanjangan : Rp 80.000,-
SIM B1
Pembuatan Baru : Rp 120.000,-
Perpanjangan : Rp 80.000,-
SIM B2
Pembuatan Baru : Rp 120.000,-
Perpanjangan : Rp 80.000,-
SIM C
Pembuatan Baru : Rp 100.000,-
Perpanjangan : Rp 75.000,-
SIM D
Pembuatan Baru : Rp 50.000,-
Perpanjangan : Rp 30.000,-
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan Baru : Rp 250.000
Perpanjangan : Rp 225.000,-
0 Response to "Cukup Punya E-KTP Bikin SIM Bisa Dilakukan Dimana Saja "
Post a Comment