Hukum Sunat Atau Khitan Bagi Perempuan & Laki - Laki


Perempuan kok disunat ? Nah hal ini memang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama namun , pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah sunnat wajib hukumnya bagi laki - laki dan bagi perempuan adalah sunnah .

Hal yang sangat mendasar yang menjadikan perbedaan tersebut adalah sunnat bagi kaum adam membawa banyak kebaikan . Salah satunya adalah terpenuhinya syarat sah dari shalat . Selain itu sunat juga mencegah terjadinya iritasi pada alat kelamin laki - laki sebab bila seorang laki - laki tak disunat maka air kencing yang keluar dari lubang kepala zakar akan tertinggal dan mengendap atau berkumpul diujung kulit alat kelamin laki - laki . Lantas hal tersebut membuat alat kelamin jadi tidak sehat sekaligus dapat menyebabkan iritasi . Terkadang juga ketika zakar bergerak air kencing yang berada di ujung alat kelamin tadi akan keluar , sehingga menyebabkan laki laki terkena najis .

Adapun manfaatnya bagi kaum hawa adalah sunnat dapat mengurangi nafsu syahwat yang dimiliki kaum hawa . Hal ini termasuk dalam kategori mencari kesempurnaan bukan dalam bab untuk menghilangkan kotoran atau najis .

Sunat juga merupakan pembeda bagi orang muslim dan orang nasrani ( kristen ), bahkan kaum muslim jaman dahulu dapat mengenali orang islam yang gugur dalam medan pertempuran karena di sunnat tersebut .

Ada pula hadits yang mengatakan bahwa :

" Sunat ( khitan ) adalah sunnah bagi laki - laki dan kemuliaan untuk perempuan ."

Namun pendapat terkuat menyatakan hukum sunat wajib bagi laki-laki dan bagi perempuan masih simpang siur . Meski begitu sunat memberikan banyak manfaat bagi jasmani ketimbang orang yang tidak di sunat .

0 Response to "Hukum Sunat Atau Khitan Bagi Perempuan & Laki - Laki"

Post a Comment